Wartagosipterkini.blogspot.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle telah beberapa kali mengungkapkan keinginan mereka untuk memiliki seorang anak.
Namun, menurut aturan kerajaan mereka berdua tidak akan mendapatkan hak asuh penuh atas anak mereka kelak.
Dikutip dari The Sun, Kamis (23/08/2018) menurut ahli kerajaan, keluarga kerajaan memiliki aturan unik soal hak asuh anak.
Ratu Elizabeth dinyatakan sebagai pemilik hak asuh penuh dari anak-anak keluarga kerajaan hingga mereka mencapai usia dewasa.
Hal ini berlaku juga bagi Pangeran George, Putri Charlotte, dan juga Pangeran Louis yang merupakan anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton.
"Peraturan ini bermula pada masa pemerintahan George I. Dia melakukan itu karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan putranya, sehingga mereka membuat hukum tentang bagaimana hak asuh anak berada di tangan raja sepenuhnya," ujar sang ahli kerajaan.
Sang Ratu memegang keputusan akhir dari keputusan yang menyangkut anak-anak sedangkan pendapat orang tua mereka dijadikan sebagai pertimbangan.
Baca Juga :
- Siapa saja pendukung Prabowo yang mengubah haluan menjadi pendukung Jokowi?
- Kaya karena menang poker online