Kamis, 23 Agustus 2018

Vonis Jedun dikurangi, Teman Nyabu Jedun ingin diberi keadilan


Wartagosipterkini.blogspot.com - Selain Jennifer Dunn, Radytia Argobie, teman nyabunya juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Radytia yang akrab disapa Tia itu juga mengajukan banding.

Vonis atas banding Jennifer Dunn sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan tinggi. Setelah diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 12 bulan penjara, pengadilan tinggi memutuskan hukuman Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara.

"Beda jauh, kita juga kan lagi banding. Karena nggak lucu," kata Noni, pengacara Radytia Argobie kepada detikHOT, Kamis (23/8/2018).

Radytia juga ternyata divonis yang sama persis dengan Jennifer Dunn. Melihat hasil yang didapat Jennifer Dunn, pengacara Radytia berharap kliennya juga mendapat hasil yang sama dan bahkan bisa lebih rendah.

"Sama 4 tahun dendanya Rp 800 juta subsider 12 bulan. Kita juga banding, berarti putusannya Radytia harusnya bisa sama juga dan bisa lebih rendah. Kita lihat saja. Kalau sampai vonisnya nggak lebih rendah atau sama dengan Jennifer Dunn, berati ada apa?" tegas Noni, pengacara Radytia.

Terdapat juga perbedaan antara keduanya, dimana yang satu memiliki duit (jedun) dan yang satu lagi tidak, sehingga terdapat perbedaan pula dalam status hukuman.